Profit+produk
produk support
Klasifikasi informasi di lingkungan BKPM diatur dalam Keputusan Kepala BKPM Nomor 101 Tahun 2021. Klasifikasi informasi tersebut meliputi informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan Informasi yang dikecualikan.
7, Jl. Gatot Subroto No.44, RT.7/RW.1, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Klik untuk membaca lebih lanjut ...